Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

2 months ago 65

Jakarta -

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patroli dan pengawalan petugas kepolisian tidak menyasar pada semua pejabat, cukup Presiden dan Wakil Presiden saja.

Patwal merupakan unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.

Namun Patwal belakangan jadi sorotan. Terlebih saat melakukan tugas mengawal pejabat publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial," kata Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

Djoko menyarankan supaya Patwal hanya dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal.

"Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta," kata dia.

Dia menilai semakin banyaknya pejabat di jalan maka masyarakat harus bersinggungan dengan pengawalan di jalan. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial.

"Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum," ujar dia.

"Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko.

Siapa sih pejabat yang boleh dikawal oleh patwal?

Aturan itu ada di UU 22 nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan "menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI disebutkan penugasan sebagai ajudan dan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara tertuang dalam pasal 8 ayat 2, antara lain:

a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

b. Ketua/Wakil Ketua MPR;

c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;

d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;

e. Hakim Agung;

f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;

h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;

j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan

k. Bupati atau Walikota


Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

- Pejabat negara Republik Indonesia
- Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
- Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Kepala badan/lembaga/komisi
- Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
- Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri


(riar/din)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner