Cerita Mahasiswa Semarang Gadaikan 19 Motor

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa di Kota Semarang berinisial IMI (23) harus berurusan dengan polisi. Alih-alih fokus untuk menyelesaikan kuliah agar segera wisuda, IM justru harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Ngaliyan Semarang. Gara garanya, pelaku nekat menggadaikan 19 sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.

Sepak terjang mahasiswa yang sudah lihai berbuat kejahatan ini, terungkap dari laporan korban bernama Taufiqurrahman (21), warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Korban kehilangan sepeda motor setelah disewakan kepada tersangka.

"Peristiwa itu terjadi pada Kamis 7 Mei 2026. Saat itu tersangka menghubungi korban dan meminta bantuan mencarikan sepeda motor untuk disewakan kembali," kata Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Selanjutnya, korban menyerahkan satu unit Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi H 6257 ON kepada tersangka. Antara korban dan tersangka sepakat sewa selama 10 hari senilai Rp 80 ribu per hari.

Beberapa rekan korban juga menyaksikan penyerahan sepeda motor kepada tersangka. Namun pada malam yang sama sekira pukul 22.30 WIB, tersangka membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Bandengan, Kabupaten Kendal.

Pelaku menggadaikan motor tersebut seharga Rp 6 juta. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.

Beberapa hari kemudian, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang disewakannya telah digadaikan.

Saat mencoba menghubungi tersangka, korban tidak mendapatkan respons. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaliyan.

"Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menyita seluruh kendaraan sebagai barang bukti, " ujar 

Adapun kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai merek. Antara lain Honda PCX, Honda Beat, Honda Vario, Yamaha Fazio, serta sejumlah sepeda motor lainnya lengkap dengan dokumen STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Meski telah diungkap, Polsek Ngaliyan masih terus mendalami kasus tersebut. Yakni untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain, serta menelusuri jaringan penerima gadai kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner