Akal Bulus Oknum Kades di Sukabumi, Bikin Proyek Puluhan Juta

2 hours ago 3

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang kepala desa aktif berinisial SH (45) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan modal proyek infrastruktur desa senilai Rp 65 juta.

Tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, setelah diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengelabui kontraktor lokal terkait proyek pengaspalan jalan dan renovasi gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) fiktif di Kecamatan Cimanggu.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta menjelaskan, kasus ini mencuat setelah korban inisial SP (42), melaporkan kerugian yang dialaminya.

"Awalnya, pada awal tahun 2023, korban dikenalkan kepada tersangka melalui seorang perantara berinisial DR. Dalam pertemuan tersebut, tersangka menjanjikan proyek pengerjaan fisik akan segera direalisasikan dan meminta sejumlah dana operasional," ujar Samian disampaikan Ilham, Sabtu 30 Mei 2026.

Dia melanjutkan, korban yang percaya kemudian merampungkan proyek fisik tersebut menggunakan modal pribadi sejak Juni hingga Juli 2023.

Namun, setelah seluruh pekerjaan selesai, pembayaran dan keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan dengan dalih anggaran dari pemerintah belum cair.

Anggaran Sudah Dicairkan

Setelah diselidiki, ternyata anggaran negara tersebut justru sudah dicairkan secara sepihak oleh tersangka. Samian menegaskan, tindakan tersangka sudah memenuhi unsur pidana yang merugikan masyarakat.

"Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ucap dia.

Polisi bergerak melakukan penahanan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, mulai dari dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, hingga dokumentasi fisik proyek yang dikerjakan oleh korban.

"Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026," jelas dia.

Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati

Atas perbuatannya, oknum kades ini dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, polisi meminta warga untuk tidak mudah percaya pada proyek yang tidak memiliki kejelasan hukum, meski dibawa oleh pejabat publik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas," kata dia.

Saat ini, berkas perkara korupsi dan penipuan ini sedang dirampungkan oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan: 

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner