Jakarta -
KTP sudah lazim digunakan sebagai syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK atau membayar pajak tahunan kendaraan. Tapi apakah bisa jika kita perpanjang STNK tanpa KTP? Simak jawaban berikut ini, lengkap dengan cara yang bisa detikers lakukan.
Apa Bisa Pajak STNK Tanpa KTP?
Jawabannya bisa, tetapi syarat lain harus terpenuhi antara lain BPKB dan kuitansi pembelian. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu, sebab cara ini tidak membutuhkan KTP pemilik lama.
Pertanyaan perlu tidaknya KTP untuk bayat pajak STNK, biasanya datang dari pembeli kendaraan bekas dan belum dibalik nama. Terkadang untuk meminjam KTP pemilik lama membutuhkan waktu lama, sehingga menyulitkan pemilik baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan
Prosedur balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, mencakup dua kali proses. Proses pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Simak syarat dan caranya berikut ini, seperti dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia:
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Sebelum melakukan balik nama STNK kendaraan, lengkapi syarat-syarat berikut, baru kemudian ikuti langkah-langkahnya.
Syarat Balik Nama STNK
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK atas nama pemilik lama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp 10.000
Langkah-langkah
- Datang ke loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan, berikan syarat-syarat di atas kepada petugas.
- Datang ke bagian cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Petugas akan mengecek dan melegalisasi dokumen.
- Pindah ke loket cek fiskal. Isi formulir, serahkan ke petugas, tunggu sampai nama kamu dipanggil.
- Bayar biaya cabut berkas di kasir. Jika ada pajak yang belum terbayar, maka harus sekalian dibayar.
- Datang ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lagi. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
- Detikers akan menerima tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Ada dua rangkap kuitansi yang diterima. Satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi kamu bawa untuk mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
- Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat. Bawa bukti pembayaran, serahkan kuitansi kepada petugas.
- Kamu akan diberi berkas-berkas dan akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000. Kamu akan mendapat tanda terima.
- Proses pencabutan berkas selesai.
- Datang ke bagian mutasi kantor Samsat sesuai KTP kamu sebagai pemilik baru.
- Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
- Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika sudah lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan (sekitar 1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah menerima STNK baru beridentitas nama kamu, maka selanjutnya bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK beridentitas baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)
Langkah-langkah
- Datang ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
- Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket yang tersedia.
- Isilah formulir penerbitan BPKB baru.
- Jika semua berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
- Bayarlah melalui ATM. Serahkan tanda lunas dan berkas-berkas kepada petugas.
- Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Nah, jadi detikers bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP, yakni dengan cara melakukan balik nama terlebih dahulu. Cara ini memang cukup panjang, tetapi hal ini bisa mempermudah proses administrasi kendaraan ke depannya.
(bai/row)