Layanan Percepatan Paspor Akhir Pekan di Jakarta, Lengkap dengan Caranya

2 days ago 14

Jakarta -

Sebelum berlibur ke luar negeri, penting untuk membuat paspor sebagai persyaratan. Kalau kamu sibuk di hari kerja dan butuh paspor dalam waktu singkat, kini tak perlu khawatir.

Kantor Imigrasi di Jakarta menyediakan layanan percepatan paspor yang tetap bisa diakses meski di akhir pekan. Program ini menjadi solusi praktis untuk kamu yang punya jadwal padat namun tetap ingin mengurus dokumen perjalanan tanpa hambatan.

Layanan ini memungkinkan paspor selesai di hari yang sama atau sameday passport service (sehari jadi), namun hanya tersedia di sejumlah lokasi tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan Percepatan Paspor Akhir Pekan di Jakarta

Kini tersedia layanan percepatan paspor yang beroperasi setiap Sabtu dan Minggu. Layanan ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan karena masa berlaku habis atau halaman penuh.

Permohonan paspor akibat kerusakan, kehilangan, atau perubahan data tidak dilayani. Berikut daftar lokasi layanan paspor akhir pekan di Jakarta:

1. UP3 Lippo Mall Puri (Lt. Basement)

Jam operasional: 09.00 - 11.00 WIB

2. ULP Pasar Pagi Mangga Dua (Lt. 5 Blok A)

Jam operasional: 09.00 - 11.00 WIB

3. Immigration Lounge PIM 3 (Lt. B2 Unit E1-E3)

Jam operasional: 10.00 - 15.00 WIB

4. UP3 Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 Internasional (Lt. 4 Gedung Parkir)

Jam operasional: 08.00 - 11.00 WIB

5. ULP Mall Cibubur Junction (Lt. 2)

Jam operasional: 09.00 - 11.00 WIB

6. ULP Plaza Semanggi (Area Parkir Mobil Lt. 5)

Jam operasional: 08.00 - 12.00 WIB

Perlu diketahui, khusus di UP3 Terminal 3 Soetta, pemohon bisa datang langsung tanpa daftar (walk-in) bila mengalami kondisi darurat. Seperti akan bepergian hari itu juga (dengan bukti tiket atau boarding pass), namun masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, atau keperluan medis dan situasi mendesak lainnya, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

Layanan Walk-In hanya dilayani melalui Unit Pelayanan Percepatan Paspor yang berada di Area Perkantoran Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Syarat dan Cara Percepatan Paspor Akhir Pekan

Pada layanan percepatan, hanya melayani paspor baru dan perpanjangan karena habis masa berlaku atau halaman penuh. Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Soekarno Hatta dan sosial media Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, percepatan hanya menerima permohonan karena paspor hilang, rusak, atau perubahan data.

Pemohon juga tetap harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Adapun persyaratan dokumennya sebagai berikut:

Paspor Dewasa

  • Baru: KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah, dokumen kewarganegaraan/ganti nama (jika ada), dan materai Rp 10.000.
  • Perpanjangan: KTP dan paspor lama (dengan catatan paspor diterbitkan setelah 2009 di Indonesia dan datanya sesuai dengan KTP).

Paspor Anak

  • KTP kedua orang tua, KK, akta lahir anak, akta nikah orang tua, surat pernyataan orang tua (tersedia saat permohonan), paspor orang tua, paspor lama anak (jika ada), dan surat ganti nama (jika ada).
  • Kedua orang tua wajib hadir saat pengurusan paspor anak.

Harap diingat, dalam persyaratan di atas pemohon tetap diwajibkan membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi, meski sudah mengunggahnya di aplikasi. Adapun biaya menjadi salah satu syarat perpanjang atau pembuatan paspor, sebagai berikut:

  1. Biaya Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000
  2. Biaya Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000
  3. Biaya Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000
  4. Biaya Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000
  5. Biaya Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000
  6. Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000
  7. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.

Nah, sebelum mengantre dan mendatangi kantor imigrasi terkait, pemohon harus tetap mendaftar dari aplikasi M-Paspor, dengan cara sebagai berikut:

  • Download aplikasi M-Paspor
  • Buat Akun atau Login pada aplikasi M-Paspor
  • Pilih Pengajuan Permohonan
  • Pilih Permohonan Paspor Percepatan
  • Ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga pembayaran dan selesai.

Pemohon wajib datang sesuai dengan tanggal layanan saat pendaftaran mulai pukul 08.00-11.00 WIB dengan menunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor di meja verifikasi berkas. Nantinya, akan didapat nomor antrian sesuai dengan urutan kedatangan.

Pemohon menunggu nomor dan namanya dipanggil untuk melakukan tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik, lalu dapat mengambil paspor baru pada meja pengambilan sesuai dengan nomor urutan antrian pengambilan paspor.

Jika yang bersangkutan tidak dapat mengambil paspor, dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemberi dan penerima kuasa atau menunjukkan Kartu Keluarga Asli jika masih satu Kartu Keluarga dengan pemohon paspor.

Nah itulah tadi penjelasan tentang layanan percepatan paspor. Dengan layanan ini, pemohon dapat menerima paspor di hari yang sama, sehingga cocok bagi yang sedang terburu-buru atau memiliki jadwal padat.


(aau/fds)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner