Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

13 hours ago 6

Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keluhan masyarakat yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tapi terbentur syarat KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Dedi mengaku akan menyiapkan aturan baru yang memudahkan warganya dalam mengurus STNK ini.

Dalam akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya menerima keluhan bahwa dalam membayar pajak kendaraan banyak yang dipersulit dengan syarat-syaratnya.

"Muncul keluhan, 'Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak sekarang senang kita bayar pajak.' Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," kata Dedi dalam akun Instagramnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

"Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," ujarnya.

"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing," ungkapnya.

Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Sebenarnya, mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama sekarang sudah bisa. Caranya dengan melakukan balik nama kendaraan jadi atas nama kita sebagai pemilik kendaraan bekas. Apalagi, sekarang bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas Rp 0.

Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini kamu bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

Untuk mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama, kamu tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

Sesuai Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1).

Namun, untuk mengurus balik nama ini, tetap dibutuhkan beberapa biaya. Komponen biaya yang harus dikeluarkan antara lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Administrasi STNK, Administrasi TNKB serta BPKB.

Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers harus menyiapkan syarat-syarat, kemudian baru memproses balik nama STNK. Dalam syarat ini tidak dibutuhkan KTP pemilik lama.

Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp 10.000.

Langkah-langkah

  • Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.
  • Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.
  • Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
  • Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.
  • Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  • Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.
  • Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  • Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
  • Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  • Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
  • Proses pencabutan berkas selesai.
  • Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
  • Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
  • Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
  • Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
  • Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).

Langkah-langkah

  • Datanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
  • Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.
  • Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
  • Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.
  • Bayar biaya tersebut melalui ATM.
  • Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  • Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

(rgr/din)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner