Dana Bantuan Jadi Bancakan, Begini Skema Licik Pejabat Kabupaten Sitaro Tilap Rp22,7 Miliar

5 hours ago 2

Liputan6.com, Sitaro - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka kasus korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk warga korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.

Pihak Kejati Sulut juga membeber peran dari masing-masing tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp22,7 miliar.

"Empat tersangka itu adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JLS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta," ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto kepada wartawan di Kantor Kejati Sulut, Selasa malam (31/3/2026).

Eri memaparkan kronologi kasus korupsi tersebut walnya pada sekitar Oktober 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro menerima kucuran dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selanjutnya JSN selaku Kepala Pelaksana BPBD Sitaro melakukan penunjukan kepada enam toko material. DT selaku pihak swasta adalah pemilik salah satu toko tersebut.

"Yang dengan catatan, dia (DT) adalah sebetulnya (pemilik) toko sembako, tetapi menyalurkan alat atau material bangunan," tutur Eri.

Eri memaparkan, dana tersebut yang seharusnya disalurkan ke rekening masing-masing korban, tapi rekening tersebut ditahan oleh JLS sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan terhadap anggaran tersebut.

Lebih lanjut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi DSP tersebut.

JLS, selaku Kalak BPBD Sitaro dan selaku PPK dalam penyaluran dana siap pakai atau DSP stimulant Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024, tidak pernah melakukan penggalian terhadap pelaksaaan dana tersebut.

"JLS menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar tiap bulannya kepada Kepala BNPB," ujar Zein.

Selanjutnya JLS melakukan penunjukan kepada enam toko rekanan penyedia bahan material, dan mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil barang material berupa seng yang sudah ditentukan di beberapa toko itu.

"Untuk tersangka DT, turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng. Menguntungkan diri sendiri dari Dana Siap Pakai stimulant perbaikan kembali rumah rusak," ujarnya.

Zein mengatakan, DT juga menunda-nunda penyaluran bahan material, dan menunjuk toko yang bukan toko bahan material, tapi toko sembako.

"DK perannya tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah terkait penyaluran bantuan DSP. DK mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan penyaluran DSP," ujarnya sambil menambahkan, DK juga mengetahui dan membiarkan terjadinya pengorganisiran pengadaan barang dan jasa oleh JLS.

Selanjutnya untuk tersangka EJO, sang mantan Pj Bupati Kepulauan Sitaro ini mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan DSP Gunung Ruang. EJO juga menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian DSP Gunung Ruang pada Maret 2025.

"Faktanya penyaluran baru dimulai pada Juli 2025," tutur Zein.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner