Jakarta -
Indonesia memiliki banyak bandara yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Namun tahukah kalian bahwa tidak semua bandara melayani penerbangan internasional.
Sejak tahun lalu ada 17 bandara yang berstatus internasional. Jumlah ini sebelumnya ada 35 bandara internasional, namun ada 18 bandara yang dicoret dari status internasional.
Buat para traveler yang suka bepergian ke luar negeri tentu harus tahu hal ini. Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
17 Bandara Internasional di Indonesia
Dilansir dari situs Kementerian Perhubungan, daftar bandara internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Di bawah ini adalah daftar 17 bandara yang berstatus internasional. Masing-masing melayani rute penerbangan yang berbeda-beda.
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
- Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
- Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatra Barat)
- Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
- Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
- Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
- Bandara Kulonprogo (Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
- Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
- Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
- Bandara Sentani (Jayapura, Papua).
18 Bandara yang Tak Lagi Berstatus Internasional
Perlu diketahui juga, ada 18 bandara yang sebelumnya berstatus internasional. Tujuan pengurangan ini adalah sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas keuangan negara.
Meski statusnya domestik, bandara ini masih mungkin melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara sementara, misalnya kegiatan kenegaraan, acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, kegiatan industri pariwisata dan perdagangan, serta penanganan bencana.
Berikut 18 bandara yang tak lagi berstatus internasional:
- Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
- Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
- Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
- Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
- Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
- Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
- Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
- Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin (BDJ)
- Bandara El Tari, Kupang (KOE)
- Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
- Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)
- Bandara Mopah, Merauke (MKQ).
Bandara internasional jelas berbeda dengan domestik meski sama-sama melayani transportasi udara. Bandara internasional melayani rute yang lebih luas, dan banyak, hingga luar negeri.
Dengan tugas ini, bandara internasional dilengkapi layanan imigrasi, bea cukai, dan fasilitas lain untuk mendukung tugasnya. Keberadaan bandara internasional diharapkan bisa memudahkan akses menuju dan dari Indonesia, yang nantinya bisa berdampak baik pada perekonomian.
(bai/row)