Buron 5 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Diciduk Polisi Saat Mudik Lebaran

14 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menangkap DI yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik seorang warga lanjut usia, RS (64). Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan sejak November 2025.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa perkara bermula dari hubungan sewa-menyewa kendaraan. Pelaku awalnya menyewa sepeda motor milik korban dengan tarif Rp 175 ribu per minggu.

“Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun, seiring waktu pelaku mulai menunggak hingga akhirnya tidak membayar sama sekali,” ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (25/3).

Kecurigaan korban muncul ketika DI sulit dihubungi. Saat didatangi ke kediamannya, sepeda motor yang disewa sudah tidak ada. Meski sempat diminta untuk mengembalikan kendaraan tersebut, pelaku tak kunjung memenuhi janjinya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Melarikan Diri

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati bahwa DI melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Keberadaannya baru terendus saat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran, yang kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa izin pemilik dengan nilai Rp 2,7 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan," ungkapnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang kini disita untuk kepentingan penyidikan. 

Tersangka

Atas perbuatannya, DI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo.

"Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner