Penipuan Rekrutmen Akpol, Polisi Gadungan Minta Uang Rp 1,5 Miliar

4 hours ago 3

Seiring berjalannya waktu, janji para pelaku tak kunjung terbukti. Korban yang merasa telah tertipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Tipidum Satreskrim Polresta Pati berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Pelaku pertama yakni AG (39) diamankan di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Sedangkan pelaku kedua AP (40) ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.

Keduanya diamankan pada Sabtu 23 Mei 2026. Pelaku juga telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tmengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Diantaranya salinan laporan transaksi finansial Bank BUMN berupa cek giro senilai Rp 700 juta sebagai jaminan transaksi.

Barang bukti lainnya berupa dokumen terkait penyerahan uang dan barang bukti pendukung lain, yang kini masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban W (57) dan anak korban HMP (23). Sejumlah saksi lain juga diperiksa, yang mengetahui proses penyerahan uang dan komunikasi antara korban dengan para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan serius. Sebab modus semacam ini sangat merugikan masyarakat.

Pelaku sengaja memanfaatkan harapan orang tua yang ingin anaknya lolos masuk institusi negara dengan cara tidak resmi. Selanjutnya mengambil keuntungan pribadi dalam jumlah besar.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, " terang Dika.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” pinta Kompol Dika.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP. Yakni. tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner