Kuasa Hukum: Perlu Kami Luruskan, Kakek Mujiran Belum Bebas

4 hours ago 4

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam perkara itu, Mbah Mujiran diduga mengambil getah karet lalu memasukkannya ke dalam karung dan menyembunyikannya di semak-semak. Selanjutnya, ia meminta keponakannya, Nur Wahid, mengambil getah karet tersebut untuk dijual.

Petugas kemudian menemukan 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram di lokasi penyimpanan. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung atau sekitar 110 kilogram. Suci menjelaskan, upaya restorative justice sebenarnya telah dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara.

Pada tahap penelitian berkas perkara, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar mengedepankan upaya perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Kemudian saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan juga meminta tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk Mbah Mujiran," jelasnya.

Namun saat itu, pihak PTPN VII belum membuka ruang perdamaian dengan alasan regulasi perusahaan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari potensi kerugian serta penggelapan yang berulang.

"Meski demikian, pihak perusahaan tetap mengedepankan sisi humanisme," ujarnya.

Titik terang mulai muncul setelah adanya koordinasi antara Kejati Lampung, Kejari Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan, dan Direktur Utama PTPN VII.

Dalam pertemuan di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan pada 22 Mei 2026, pihak PTPN VII disebut mulai membuka ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Tak hanya itu, Kejari Lampung Selatan juga telah mendatangi rumah Mbah Mujiran pada 21 Mei 2026 untuk melihat langsung kondisi keluarga terdakwa.

Kunjungan tersebut kembali dilakukan bersama Bupati Lampung Selatan dan jajaran pada Sabtu, 23 Mei 2026.

"Kunjungan itu untuk mendengar langsung kondisi dan fakta yang ada sebagai bentuk negara hadir melayani masyarakatnya," ungkapnya.

Suci menambahkan, pihak Kejari bersama Pemkab Lampung Selatan juga mendorong percepatan penangguhan maupun pengalihan jenis penahanan terhadap Mbah Mujiran.

Kemudian, Kejari telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda agar permohonan pengalihan penahanan tersebut dapat segera diproses pada Senin, 25 Mei 2026.

"Dengan terus diupayakannya pendekatan restorative justice, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak," ucapnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner