Jaringan Pembuat Pita Cukai Palsu Terbongkar, Negara Rugi Rp38,7 Miliar

7 hours ago 4

Liputan6.com, Semarang - Jaringan produksi pita cukai ilegal di Jawa Tengah dibongkar aparat gabungan. Penggerebekan ini menyasar sejumlah lokasi di Jepara dan Semarang.

Operasi gabungan membidik jaringan produksi pita cukai palsu, melibatkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI.

Dalam operasi serentak yang dilakukan di dua kota itu, 19 orang tertangkap dalam operasi yang digelar Selasa (19/5/2026). Balasan pelaku diduga terlibat dalam produksi, hingga distribusi pita cukai palsu untuk rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, operasi gabungan ini sebagai upaya nyata memberantas rokok ilegal di Jawa Tengah.

“Ini langkah nyata memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha,” ujar Djaka kepada wartawan di TPP Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/5/2026).

Djaka menyebut, aparat menangkap 15 orang di Jepara saat mereka melakukan proses penempelan hologram.

Dalam operasi di wilayah Jepara yang menjadi titik produksi pita ilegal, kata Djaka, petugas menggerebek di lima lokasi. Yakni meliputi wilayah Kecamatan Mayong, Batealit dan Pecangaan.

Dari lokasi tersebut, aparat gabungan menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai belum berhologram dan 2 mesin stamping foil.

"Sebanyak 15 orang ditangkap di Jepara, mayoritas sedang melakukan proses penempelan hologram, " terang Djaka.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo menambahkan, operasi yang dilakukan di wilayah Semarang menggerebek tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan percetakan pita cukai ilegal.

Menurut Priyono, sejumlah barang bukti juga disita petugas dari lokasi percetakan pita cukai palsu di Gunungpati. Barang bukti ini berupa 2 unit mesin cetak dan plat cetak pita cuka. Kemudian mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram serta dokumen pemesanan pita cukai palsu.

Petugas juga menyita satu unit mobil Innova Zenix dari lokasi percetakan yang digerebek. Kendaraan itu diduga digunakan untuk distribusi pita cukai ilegal.

"Empat orang diamankan di lokasi (Gunungpati) ini, termasuk pengendali percetakan, " tukas Priyono.

Priyono memaparkan, semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini, Bea Cukai setempat memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp38,7 miliar.

“Kami terus memperkuat pengawasan demi melindungi penerimaan negara dan industri yang patuh,” pungkasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner