Sepanjang 2026, 10 ASN Sukabumi Ajukan Cerai

4 hours ago 5

Liputan6.com, Sukabumi - Kasus perceraian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan pada paruh pertama tahun ini.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat, sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengajukan izin cerai sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 akibat masalah keharmonisan rumah tangga dan persoalan ekonomi.

Berdasarkan data resmi instansi terkait, sepuluh abdi negara yang tengah memproses perceraian tersebut terdiri atas enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menariknya, dari segi gender, jumlah pemohon berada pada posisi yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.

"Secara garis besar, pengajuan izin cerai ini dipicu oleh masalah domestik dan keharmonisan rumah tangga. Mulai dari perselisihan yang berlarut-larut, adanya pihak ketiga atau perselingkuhan, hingga salah satu pihak yang ditinggalkan tanpa alasan sah," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah, Selasa (30/6/2026).

Alasan Lainnya

Ganjar menjelaskan, di samping keretakan komunikasi, himpitan finansial juga mencuat sebagai faktor pemicu paling utama dalam hubungan rumah tangga para aparatur.

Fenomena ini, kata dia, kerap ditemukan pada kasus di mana pemohon merupakan ASN wanita dengan latar belakang pihak suami tidak memiliki pekerjaan, sehingga memicu benturan internal terkait pemenuhan nafkah.

"Ada juga faktor ekonomi yang mencuat. Terutama jika pemohonnya adalah ASN wanita, rata-rata latar belakangnya karena pihak suami tidak bekerja sehingga memicu konflik internal terkait nafkah," ucap Ganjar.

Kendati angka permohonan dinilai meningkat, lanjut dia, BKPSDM menegaskan tidak akan serta-merta langsung meloloskan izin perpisahan tersebut.

Selalu Ke Depankan Mediasi

Menurut Ganjar, sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi pembinaan, pihak kepegawaian selalu mengedepankan langkah mitigasi dan mediasi intensif terlebih dahulu guna mendamaikan kedua belah pihak.

"Surat rekomendasi izin cerai baru akan diterbitkan jika upaya mediasi telah menemui jalan buntu, untuk kemudian diserahkan kepada Bupati Sukabumi selaku pejabat pembina kepegawaian yang memegang wewenang penuh atas izin final," kata dia.

Menyikapi tren ini, lanjut Ganjar, seluruh aparatur di Kabupaten Sukabumi diperingatkan untuk memperkuat tanggung jawab moral dan mematuhi regulasi seperti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Otoritas kepegawaian kembali mengingatkan bahwa performa kerja di kantor tidak boleh terganggu oleh urusan pribadi.

"Dengan mematuhi aturan, ASN secara otomatis akan terlindungi oleh aturan itu sendiri. Kami juga mengingatkan bahwa gaji ASN bersumber dari rakyat, sehingga mereka wajib menjaga martabat dan mempertanggungjawabkan kinerjanya dengan baik," tandas Ganjar.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner