Segini Denda Tilang di Operasi Patuh 2025

6 hours ago 1

Jakarta -

Ada sejumlah pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2025. Berikut ini daftar pelanggaran dan besar dendanya.

Operasi Patuh 2025 sudah resmi diberlakukan. Operasi Patuh itu berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga 27 Juli mendatang. Pada Operasi Patuh kali ini, pelanggaran yang diincar berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas. Berikut ini rincian pelanggaran di Operasi Patuh 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh 2025

1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi kendaraan yang melawan arus
8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan

Daftar Denda Tilang di Operasi Patuh

Soal dendanya, berbeda-beda tergantung dari pelanggarannya. Nah berikut ini besar denda dari pelanggaran tersebut.

1. Menggunakan HP saat berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

2. Berkendara di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."

3. Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

7. Kendaraan melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

8. Melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Saksikan Live DetikPagi:


(dry/din)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner