Saksi Bongkar Riwayat Rumah Mewah Istri Eks Bupati Pesawaran

4 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, saksi menyebut lahan senilai miliaran rupiah yang diduga dibeli oleh terdakwa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kini telah beralih kepemilikan atas nama istri, Nanda Indira.

Fakta tersebut disampaikan mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Hendry Kurniawan, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Rabu (17/6/2026).

Menurut Hendry, lahan seluas 390 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bukit, Kelurahan Kotabaru, Bandar Lampung, dibeli dari warga bernama Fani Setiawan.

"Tanah yang dibeli dari penjual Fani Setiawan tersebut sudah balik nama atas nama Nanda Indira," kata Hendry saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan itu, Hendry mengaku berperan sebagai perantara transaksi antara Dendi Ramadhona dan penjual lahan. Dia menyebut menerima titipan uang dari Dendi sebanyak dua kali untuk diserahkan kepada Fani Setiawan.

Pertama, Hendry menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan Dendi di rumah orang tuanya. Uang tersebut kemudian diberikan kepada penjual lahan.

Tidak lama berselang, Hendry kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada pihak yang sama. Dia menegaskan seluruh uang diterima dalam kondisi telah terbungkus.

Jaksa juga menyoroti pembangunan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan biaya pembangunan rumah yang dikenal sebagai "Rumah Bukit" diduga ditanggung mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri atas perintah Dendi Ramadhona.

Dana pembangunan itu disebut berasal dari fee proyek sebesar 20 persen yang dipungut dari para rekanan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

Total biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah tersebut mencapai Rp 4,22 miliar. Rinciannya meliputi pembayaran kepada kontraktor H Sarimin sebesar Rp 3,5 miliar, jasa arsitek Danta Muhitha Rp 500 juta, serta biaya desain interior Rp 200 juta.

Saat Zainal Fikri mengaku tidak lagi mampu membiayai pembangunan, sisa kewajiban sebesar Rp 1,05 miliar disebut dilanjutkan oleh Duwi Heriyanto yang merupakan ajudan ayah kandung Dendi Ramadhona.

Selain mengungkap transaksi lahan dan pembangunan rumah, Hendry juga menjelaskan sumber kekayaan lain yang dimiliki mantan atasannya tersebut.

Menurut dia, Dendi memiliki usaha jual beli kendaraan yang dijalankan sebagai bisnis sampingan. Aktivitas tersebut, kata Hendry, termasuk transaksi sejumlah sepeda motor Harley Davidson yang dimiliki terdakwa.

"Ada beberapa kendaraan itu karena memang Pak Dendi ini jual beli kendaraan," ujar Hendry di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto itu turut dihadiri langsung oleh Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri. Keduanya tampak mendengarkan keterangan para saksi terkait aliran dana yang dipaparkan dalam persidangan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner