Ponsel Jurnalis Diduga Dirusak Saat Liputan di PN Batam

15 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam. Organisasi profesi wartawan itu menilai tindakan terdakwa kasus dugaan penggelapan terhadap seorang wartawati Tribun Batam merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Insiden tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental dengan terdakwa Caroline Parewang, Senin (21/7/2026).

Saat itu, wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, tengah melakukan peliputan dan berupaya meminta tanggapan terdakwa setelah persidangan berakhir sekitar pukul 15.33 WIB. Namun, ketika melontarkan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan uang hasil penggelapan, terdakwa diduga langsung menepis telepon genggam yang digunakan untuk merekam video hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menilai tindakan tersebut bukan sekadar perusakan alat kerja wartawan, tetapi juga merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional," ujar Yogi.

Menurutnya, kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Pers, Yogi mengatakan pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan peralatan jurnalistik maupun luka fisik terhadap wartawan. Ia menyebut AJI Kota Batam masih mempertimbangkan langkah hukum atas peristiwa tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib," katanya.

AJI menegaskan lingkungan pengadilan sebagai ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi insan pers menjalankan fungsi kontrol sosial.

Organisasi itu juga mengingatkan bahwa intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, AJI Kota Batam mendesak aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana yang terjadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AJI juga mengajak seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah hingga masyarakat, untuk menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Di sisi lain, AJI mengimbau seluruh insan pers tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi saat menjalankan tugas peliputan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner