Petinggi Perusahaan Terlibat Penyelundupan BBM Subsidi di Sulsel

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan jaringan lintas moda, mulai dari kapal tanker, kapal pengangkut minyak (SPOB), hingga armada truk tangki. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari pengamanan sejumlah truk tangki yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 26 Februari 2026. Dari situ, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bekerja sama dengan Kodaeral VI Makassar mengembangkan penyelidikan hingga menelusuri pergerakan sebuah kapal tanker yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

"Pada awal mulanya kami mendapatkan invoice yang hanya berjumlah 30 kiloliter. Ketika kami cek di Kalimantan Tengah, ternyata kapal ini dengan register yang sama telah merubah dengan jumlah 700 kiloliter," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Pelabuhan Peti Kemas Makassar, Selasa (2/6/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk tangki, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti beserta dokumen kapal, serta 120 kiloliter BBM bersubsidi jenis biosolar.

"Dari bukti awal, kita bisa mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transporter, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti 1 lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 kiloliter BBM jenis biosolar," beber Djuhandhani.

Dari hasil penyidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD selaku Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses dan PT Sri Karya Lintasindo, AD selaku Direktur Utama PT Sri Karya Shipping, FA selaku Komisaris PT Sri Karya Shipping, ASY sebagai pembeli dan penyuplai biosolar, SG sebagai perantara pembelian BBM, serta RN dan MG yang masing-masing berperan sebagai pelansir sekaligus pemilik gudang penyimpanan BBM. Empat di antaranya yakni AD, FA, RN, dan MG kini berstatus DPO.

"Dari proses penyidikan, kita sudah mengamankan dan menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh orang tersangka ini, kami juga menetapkan empat orang berstatus DPO, antara lain atas nama AD, FA, RN, dan MG," jelas Djuhandhani.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner