Modus Ajak Jalan-Jalan, Petani Lecehkan Pelajar di Rumah Kos

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial IS (23) yang berprofesi sebagai petani, terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Penanganan perkara bergulir setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan laporan dari pihak keluarga diterima pada 19 Juni 2026. Ia membenarkan terduga pelaku telah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pesisir Barat," kata Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, Rabu (24/6/2026).

Menurut hasil penyelidikan awal, peristiwa kekerasan seksual itu diduga terjadi pada 17 Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.

Kronologi Peristiwa di Rumah Kos Pekon Pemerihan

Korban yang masih berstatus pelajar disebut diajak IS untuk bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah beberapa jam bersama, pelaku kemudian mengarahkan korban ke rumah kos milik temannya.

Kepada penyidik, korban menjelaskan sempat menolak ajakan tersebut. Namun ia mengaku merasa tertekan karena pelaku mengancam akan meninggalkannya sendirian apabila tidak menuruti keinginannya.

"Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban beberapa kali. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada kami," ungkap Meidy.

Penangkapan IS dan Proses Hukum

Menindaklanjuti laporan pada 19 Juni 2026, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan. IS berhasil ditangkap pada Minggu, 21 Juni 2026.

"Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Karya Penggawa. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan kooperatif dan langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan," jelas Meidy.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan saksi dan tersangka masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik menjerat IS dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner