Kronologi Polisi Bongkar Bisnis Tembakau Sintetis Saat Tangani Kasus Jual Beli HP

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Laporan keributan yang dipicu transaksi jual beli telepon genggam secara cash on delivery (COD) di Bandar Lampung, berujung pada terbongkarnya bisnis tembakau sintetis. Seorang mahasiswa berinisial WTH (19), warga Bandar Lampung, diamankan polisi setelah terlibat perkelahian di kawasan Jalan PM Noer, Kelurahan Pengajaran. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi justru menemukan belasan paket tembakau sintetis siap edar.

Kapolsek Telukbetung Utara AKP Anton Saputra mengatakan, peristiwa itu bermula ketika petugas menerima laporan warga terkait keributan antara dua pria.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati kedua pihak terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, konflik dipicu ketidakpuasan pembeli terhadap kondisi dan kelengkapan ponsel yang diperjualbelikan melalui sistem COD.

"Keributan bermula dari transaksi COD telepon genggam. Pembeli mempermasalahkan kondisi serta kelengkapan barang sehingga terjadi perselisihan," kata Anton, Rabu (17/6/2026).

Situasi sempat memanas karena WTH diduga menyerang lawannya menggunakan batu. Bahkan pelaku disebut mengejar korban sambil membawa senjata tajam sebelum akhirnya berhasil dihentikan warga.

Setelah keadaan kondusif, polisi mengamankan WTH dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penggeledahan tas, petugas menemukan 14 paket tembakau sintetis yang terdiri atas empat paket ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil.

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui paket tembakau sintetis yang ditemukan merupakan miliknya," jelas Anton.

Hasil pendalaman mengungkap bahwa WTH diduga telah menjalankan bisnis peredaran tembakau sintetis selama sekitar satu bulan terakhir.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, barang haram tersebut diperoleh melalui transaksi di media sosial dengan nilai pembelian sekitar Rp 3 juta.

"Dari keterangan pelaku, tembakau sintetis dibeli melalui media sosial dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 3 juta," ungkapnya.

Setelah diterima, barang tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Pelaku memasarkan tembakau sintetis dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu per paket.

Anton menduga, praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan. Sementara itu, identitas pemasok masih terus diburu.

"Kami masih mendalami sumber barang dan memburu pihak yang memasok tembakau sintetis kepada pelaku. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," bebernya.

Dalam perkara itu, polisi menyita empat paket tembakau sintetis ukuran sedang, 10 paket ukuran kecil, satu tas selempang, serta satu unit timbangan digital sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, WTH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun karena diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner