Korporasi Keruk Bukit di Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan satu korporasi PT GTP sebagai tersangka perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait dugaan pembukaan kawasan hutan lindung tanpa izin. PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, aktivitas tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare. Selain itu, terbentuk jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter yang dinilai telah merusak fungsi kawasan hutan lindung.

Penyidikan perkara ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.

Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak dan meminta keterangan dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjungpinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

Penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri pada 21 Juli 2026 sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Korporasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan, khususnya yang melibatkan badan usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan melalui tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh.

"Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan. Menurut Hari, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak agar penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," Kata Hari.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner