Kepsek SMA di Batam Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta

7 hours ago 3

Liputan6.com, Batam - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji menetapkan mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pendidikan milik Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia senilai Rp 143 juta.

Tersangka berinisial AH (40) ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) laly sekitar pukul 22.30 WIB, setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitria Nor, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan penangkapan di kediamannya dan membawa tersangka ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Muhammad Rizky Fitria Nur kepada Liputan6.com, Rabu (29/7/2026).

Ia mengungkapkan Kasus tersebut bermula saat Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia sekaligus Kepala Yayasan SMA Taruna Kepulauan Riau, Rahmat Riyandi, melakukan pengecekan rekening sekolah pada 4 Oktober 2025.

Saat itu, saldo yang masuk ke rekening resmi sekolah hanya tercatat sekitar Rp41 juta, jauh di bawah perkiraan penerimaan uang pendaftaran dan SPP siswa.

"Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian memerintahkan staf bendahara sekolah melakukan audit serta mengonfirmasi pembayaran kepada para orang tua siswa," kata Iptu Rizky.

Hasil audit mengungkap bahwa 12 orang tua siswa mengaku telah melunasi uang pangkal maupun SPP. Namun, pembayaran tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi atau diberikan secara tunai kepada AH yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah.

Selanjutnya, pada 8 Oktober 2025, AH mendatangi ruang Ketua Yayasan dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Dalam pertemuan tersebut, tersangka juga membawa surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang beserta rekapitulasi pembayaran dari 12 orang tua siswa dengan total mencapai Rp 143 juta.

Meski telah berjanji mengembalikan seluruh dana tersebut, perkara tetap diproses secara hukum setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner