JPU Beberkan Detik-detik Polisi Senior Aniaya Junior di Kepri

10 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam berubah haru saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (30/7/2026). Keluarga korban yang hadir tak mampu membendung air mata ketika mendengar detik-detik terakhir Natanael.

Sidang perdana ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa bersama hakim anggota Randi Jastian dan Feri Irawan.

Tangis keluarga pecah ketika JPU Muhammad Arfian membacakan dakwaan yang menguraikan rangkaian dugaan kekerasan terhadap Bripda Natanael di kamar 303 Rusunawa Bintara Remaja Polda Kepri pada malam 13 April 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula ketika Arawna memarahi korban karena terlambat kembali ke rusunawa usai apel malam. Natanael yang lebih banyak diam kemudian diperintahkan mengambil sikap tobat.

Situasi kemudian memanas setelah Arawna menerima informasi bahwa dirinya dipanggil komandan. Setelah memastikan kabar itu tidak benar, Arawna disebut melampiaskan kemarahannya kepada Natanael.

"Mengetahui hal itu, Arawna merasa kesal dan marah kepada Natanael, lalu menyuruh Natanael untuk berdiri dan sikap tobat dan menyuruh Muhammad Al-Farizi untuk memukul Natanael. Namun, saat itu Al-Farizi diam saja," ujar Arfian saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, perintah tersebut sempat ditolak. Namun Guntur Sakti Pamungkas kemudian maju dan menyatakan akan melakukannya lebih dulu. Atas persetujuan Arawna, Guntur memukul dada korban sebanyak dua kali.

Setelah itu, Al-Farizi yang semula menolak akhirnya ikut memukul dada Natanael sebanyak dua kali. Korban disebu kesakitan sambil memegangi dada.

Jaksa juga mengungkap dugaan penganiayaan berlanjut. Arawna disebut beberapa kali menendang dada korban menggunakan lutut serta memerintahkan Asrul Prasetya ikut memukul. Korban yang telah beberapa kali terjatuh disebut tetap dipaksa berdiri untuk kembali menerima pukulan.

Dalam dakwaan disebutkan, Natanael akhirnya terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri. Rekan-rekannya sempat berusaha memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Suasana sidang kembali hening ketika JPU membacakan hasil autopsi. Berdasarkan visum et repertum, korban mengalami memar pada dada dan punggung, patah tulang belakang ruas dada, perdarahan jaringan dada, serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan tumpul.

"Sebab mati orang ini yaitu karena kekerasan tumpul dada dan daerah dada yang mengakibatkan patahnya tulang belakang bagian dada ruas utama serta gangguan jantung akut yang mengakibatkan mati lemas," kata Arfian membacakan hasil visum.

Mendengar uraian tersebut, sejumlah anggota keluarga korban tampak tertunduk. Beberapa di antaranya menangis dan saling menguatkan selama persidangan berlangsung.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Monalisa memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing terkait sikap atas dakwaan tersebut.

Hasilnya, tiga terdakwa, yakni Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya dan Muhammad Al-Farizi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sementara Arawna Sihombing memilih tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tiga terdakwa tersebut.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner