Jakarta -
Pemerintah akan membatasi penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan jenis kendaraannya. Dengan demikian, kendaraan mewah seharusnya tidak bisa lagi menenggak BBM bersubsidi.
Selama ini pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan ini dalam proses revisi dan akan dibuat Peraturan Menterinya.
Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Subsidi
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang dimaksud BBM Subsidi adalah solar dan Pertalite. Berikut beberapa golongan kendaraan yang boleh menggunakan BBM Subsidi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi (pelat hitam).
- Kendaraan umum (pelat kuning).
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6).
- Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah dan pemadam kebakaran.
Transportasi Air
- Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Rumah sakit tipe C & D.
Usaha Mikro
- Usaha mikro atau industri rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Banyak Mobil Mahal Gunakan BBM Subsidi
BBM Subsidi memang selayaknya untuk pelaku usaha kecil dan menengah, penyedia layanan umum, dan mobil pribadi dengan syarat tertentu. Layanan BBM subsidi tidak untuk semua orang, apalagi yang punya ekonomi kuat.
Rachmat Kaimuddin yang saat itu menjabat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, masyarakat harus lebih sadar diri terkait penggunaan BBM bersubsidi.
"Mungkin ada golongan-golongan yang harusnya sudah bisa kita minta keikhlasan mereka, legowo jangan pakai BBM subsidi. Di situ mungkin akan tidak boleh lagi beli, karena memang filosofinya harusnya bukan itu," kata Rachmat dikutip detikFinance.
Mobil seperti Kijang Innova, Fortuner, hingga Pajero Sport tidak selayaknya menggunakan BBM Subsidi. Berbeda halnya dengan LCGC seperti Agya atau Ayla yang masih bisa menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite.
Bocoran Mobil yang Bisa Pakai BBM Subsidi
Pengaturan BBM Subsidi pada kenyataannya tidak mudah. Kendaraan yang tidak seharusnya menerima BBM Subsidi ternyata ikut menerima bantuan tersebut. Pemerintah pada akhirnya berupaya memperbaiki mekanisme penyaluran BBM Subsidi.
Salah satunya dengan mengatur penerima BBM Subsidi adalah kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc untuk bensin dan 2.500 cc untuk diesel. Sejumlah mobil yang memiliki kapasitas tersebut sehingga bisa menerima BBM Subsidi adalah:
Daihatsu:
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Sirion 1.329 cc
Xenia 1.329 cc
Toyota:
Calya 1.197 cc
Agya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Honda:
Brio 1.199 cc
Suzuki:
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Wuling:
Formo S 1.206 cc
Kia:
Picanto 1.248 cc
Rio 1.348 cc
Seltos 1.353 cc
Nissan:
Magnite 999 cc
Kicks e-Power 1.198 cc
Daftar mobil di atas bukanlah daftar resmi karena aturannya masih dalam pembahasan. Pembatasan BBM bersubsidi sebelumnya akan diberlakukan Oktober 2024, namun rencana itu belum digulirkan hingga kini.
Kabar Pengaturan BBM Subsidi 2025
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan akan mengatur penyaluran BBM subdisi lebih ketat. Standar pengaturan adalah volume batas pembelian solar pada kendaraan.
Saat ini, volume batas pembelian solar dalam BBM Subsidi adalah 60 liter untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk roda 6 adalah 80 liter dan 200 liter bagi kendaraan dengan roda lebih dari 6.
"Kami menilai volume batas pembelian terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (10/2/2025).
Selain itu, BPH Migas akan menghitung volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai volume yang keluar dari ujung nozzle. Menurut Erika, kajian terkait pengaturan tersebut telah selesai.
Saat ini pihaknya sedang menunggu pedoman teknis dan aturan terkait dari Kementerian Keuangan. Dengan pengaturan yang tepat, penyaluran BBM Subsidi diharapkan bisa tepat sasaran untuk pihak yang membutuhkan.
(bai/row)