Isu 'Uang Pelicin' di Balik Tuntutan Ringan Kasus Ledakan Sumur Minyak Blora

4 hours ago 2

Liputan6.com, Blora - Polemik tuntutan enam bulan penjara terhadap Hartono Cs dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan lima warga, terus bergulir.

Di tengah derasnya kritik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan, muncul pula isu yang ramai diperbincangkan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik 'uang pelicin' di balik penyusunan tuntutan tersebut.

Isu tersebut mencuat setelah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut para terdakwa hanya enam bulan penjara. Padahal, ledakan sumur minyak ilegal itu menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, menyebabkan sejumlah korban mengalami luka bakar berat, serta membakar beberapa rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Sorotan publik semakin menguat karena dalam surat dakwaan, JPU sebenarnya juga mencantumkan dakwaan alternatif pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara disertai denda hingga puluhan miliar rupiah.

Namun, ketika memasuki tahap tuntutan, jaksa justru memilih menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian.

Perbedaan antara konstruksi dakwaan dan tuntutan itulah yang memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai dugaan adanya praktik transaksional atau 'uang pelicin' yang disebut-sebut menjadi penyebab ringannya tuntutan terhadap para terdakwa.

Kata Kejari Blora

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penyusunan surat tuntutan sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Untuk pembuktian pasal dakwaan kan sesuai dengan fakta persidangan, untuk faktor memberatkan dan meringankan sudah termuat dalam surat tuntutan, bisa dicek di SIPP, Pak," ujar Samsul, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah awak media ini mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai dasar pertimbangan JPU menuntut para terdakwa hanya enam bulan penjara, meski perkara tersebut mengakibatkan hilangnya lima nyawa dan kerugian materiil akibat kebakaran.

Selain mempertanyakan dasar hukum tuntutan, awak media ini juga meminta klarifikasi mengenai isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya aliran dana atau "uang pelicin" yang diduga memengaruhi tuntutan JPU.

Menanggapi hal itu, Samsul meminta agar isu tersebut tidak berkembang menjadi fitnah. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa praktik transaksional.

"Ijin Pak, ini jangan sampai jadi fitnas. Kami pastikan tidak ada transaksional. Semua berdasarkan fakta-fakta persidangan dan selama ini sidang terbuka untuk umum," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan resmi pertama dari Kejari Blora terhadap isu dugaan suap atau permainan perkara yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Ketika kembali dikonfirmasi apakah pernyataannya berarti Kejaksaan memastikan tidak ada praktik "uang pelicin" dalam penyusunan tuntutan perkara tersebut, Samsul kembali menegaskan sikap institusinya.

"Inggih Pak, sebagaimana saya jelaskan di atas. Mohon maaf kalau ada yang salah penyampaian saya," katanya.

Meski telah membantah isu adanya praktik transaksional, Kejari Blora belum memberikan jawaban secara substansial atas pertanyaan mengenai rasa keadilan dari tuntutan enam bulan penjara tersebut.

Dalam konfirmasi yang diajukan, awak media juga meminta penjelasan apakah tuntutan tersebut telah memenuhi tujuan penegakan hukum sekaligus rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi keluarga lima korban meninggal dunia.

Selain itu, Kejari Blora juga dimintai tanggapan mengenai mekanisme pengawasan internal untuk memastikan penyusunan tuntutan benar-benar bebas dari intervensi ataupun kepentingan lain.

Termasuk, apakah institusi bersedia dilakukan audit atau pemeriksaan apabila muncul keraguan publik terhadap integritas proses penuntutan.

Namun, jawaban yang diberikan Samsul tetap merujuk pada fakta-fakta persidangan dan isi surat tuntutan yang menurutnya telah memuat seluruh pertimbangan hukum, baik yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner