Ini Tim Khusus Pemburu Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung

16 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat membentuk tim khusus untuk memburu TH (30), tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan upaya penangkapan diintensifkan dengan membentuk tim khusus. Demikian disampaikan  di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6).

Polda Jabar mengerahkan sejumlah direktorat untuk memburu keberadaan tersangka. Direktorat yang diterjunkan meliputi Ditresnarkoba, Ditreskrimum, Ditressiber, dan Ditreskrimsus. Selain itu, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya," ujar Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.

Rudi menjelaskan, kepolisian menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi.

Tim Siber Gandeng Meta

Dalam penelusuran digital, kepolisian bekerja sama dengan Meta Platforms untuk melacak jejak tersangka di media sosial. Tim siber dikerahkan untuk menelusuri jejak pelaku di media sosial.

"Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, ya itu di bidang siber, Meta, ya yang mengelola atau menguasai data di media sosial itu kita melakukan kerja sama. Untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," katanya.

Kapolda Jabar meminta dukungan masyarakat agar turut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," ujar dia.

Kondisi Korban Yuvita

Perkara ini dilaporkan ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak korban, Afif Shandy (30).

Peristiwa diduga terjadi di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disebut disekap selama tiga tahun.

Berdasarkan keterangan Afif, Yuvita mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki sehingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

Reporter:  Azzura Galexia/merdeka.com

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner