Duduk Perkara Ribut Berujung Teror Antar Tetangga di Depok

1 day ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menindaklanjuti keributan antar tetangga di wilayah Rangkapan Jaya Baru, Depok. Terkini, Polres Metro Depok telah meminta keterangan sejumlah saksi keributan antar warga hingga berujung pengrusakan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, tim penyidik Polres Metro Depok telah melakukan rangkaian penyelidikan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Rencananya besok terlapor akan kita periksa, untuk perkaranya sendiri dilaporkan pada saat ini itu lebih condong kepada tindak pidana pengrusakan,” ujar Oka saat ditemui Liputan6.com, Minggu (19/7/2026).

Oka membenarkan adanya pengrusakan properti milik korban yang dilakukan terlapor. Adapun pihak terlapor merupakan tetangga korban yang tinggal bersebelahan rumah.

“Untuk saksi yang sudah kami mintai keterangan sebanyak enam orang,” ucap Oka.

Oka menjelaskan, saksi yang telah dimintai keterangan meliputi pengurus lingkungan dan tetangga sekitar rumah korban dan terlapor. Saksi membenarkan adanya keributan antara terlapor dengan korban sejak 2024 dan sebelumnya telah dilakukan mediasi dari pengurus lingkungan.

“Namun peristiwa ini ataupun peristiwa lainnya kerap terjadi lagi, sehingga akhirnya korban membuat laporan polisi di Polres Metro Depok,” jelas Oka.

Polres Metro Depok mengakui antara korban dan terlapor kerap terjadi keributan hingga terus berkembang hingga saat ini. Namun pada kali ini keributan sudah memasuki ranah pengrusakan properti milik korban.

“Kita juga masih mengumpulkan alat bukti mengenai teror ataupun intimidasi. Untuk proses, tentunya kita secara profesional kita lakukan dengan memegang prinsip sesuai dengan aturan KUHAP yang ada,” terang Oka.

Oka mengungkapkan, Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Polri dengan pemeriksaan psikologi forensik. Polres Metro Depok bersama Polsek Pancoran Mas akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah intimidasi lanjutan.

“Tentu pihak Polsek Pancoran Mas dan Polres Metro Depok sudah mengatensi perkara ini ya, mudah-mudahan ataupun peristiwa itu tidak terulang lagi,” ungkap Oka.

Polres Metro Depok akan menerapkan pasal 521 KUHAP apabila terbukti pengrusakan terhadap properti korban.

“Nanti kita cek. Disangkakan Pasal 521 KUHAP, ancaman maksimalnya di dua tahun lima bulan penjara,” tutur Oka.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner