Jakarta -
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan sistem pendaftaran merek yang dianut Indonesia. Berkaca dari sengketa merek Denza, para pabrikan dihimbau untuk mendaftarkan mereknya secepat mungkin.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah produsen otomotif asal China,Build Your Dream (BYD).
"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing. DJKI juga terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa di masa depan," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar seperti dalam laman DJKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJKI mendorong semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor usaha lainnya di Indonesia.
DJKI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang transparan serta akuntabel bagi para pemangku kepentingan.
"Kami percaya, pelindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Hermansyah.
PT Worcas Nusantara Abadi, yang dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek "Denza" pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya untuk jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Namun, pendaftaran merek "Denza" oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama. Merek ini masih dalam proses pemeriksaan di DJKI.
Melihat kondisi ini, DJKI mengapresiasi langkah BYD yang menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa ini. Hal ini menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak. Dalam kasus ini, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek "Denza" atas nama PT WNA dengan alasan adanya itikad tidak baik, serta klaim bahwa merek tersebut merupakan merek terkenal yang sudah digunakan secara global.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan merek dagang, DJKI menegaskan pentingnya mendaftarkan merek dengan itikad baik. Prinsip utama pelindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kedua prinsip ini dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal. Namun, untuk menindaklanjuti hal ini, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan selama periode pengumuman bagi sebuah merek yang masih dalam tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas.
Dalam kasus ini, DJKI mencatat bahwa; pendaftaran merek "Denza" oleh PT WNA dilakukan sebelum BYD mengajukan permohonan serupa di Indonesia.
Di dunia terdapat dua asas pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). First to use bisa berarti siapa yang memakai pertama suatu merek, dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan.
Dalam catatan detikcom, adapun asas first to file, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Pasal itu berbunyi:
Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang barang peniagaan seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang orang lain atau badan lain diberikan kepada barangsiapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut di atas di Indonesia. Hak khusus untuk memakai merek itu berlaku hanya untuk barang-barang yang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu dan berlaku hingga tiga tahun setelah pemakaian terakhir merek itu.
BYD Motor Indonesia menyebut bahwa Denza sudah diakui secara global milik BYD. Bahkan sudah lebih dulu dikenal sebelum masuk Indonesia. Berangkat dari hal ini, BYD tetap menggunakan nama Denza di Indonesia.
"Adalah betul kita melakukan law action terhadap sebuah pendaftaran oleh perusahaan yang non industri yang sama dengan kita, namun menggunakan kategori yang sama. Di mana dia mendaftarkannya 2023, dan Denza sendiri itu sudah terdaftar secara global dari tahun 2012," kata Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan.
"Kita mengerti betul peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, dan setiap individu dalam perusahaan itu memilik hak untuk melindungi kekayaan intelektual, hal ini penting untuk keberlangsungan bisnis dan iklim usaha juga ke depannya," tambahnya lagi.
BYD lalu terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.
(riar/dry)