Curhat Lansia di Pati, Santunan Kematian Disunat Perangkat Desa Rp 300 Ribu

6 hours ago 4

Saat dikonfirmasi di balai desa, sebagian besar perangkat desa tidak mengetahui perihal adanya jumlah nominal potongan Rp 300 ribu dari uang kematian.

"Saya tidak tahu karena bukan bidang saya. Kesepakatan potongan tidak semua seperti itu (Rp 300 ribu), yang pasti ada potongan atau tidak kita tidak tahu kalau dari saya sendiri," ucap Sekretaris Desa (Sekdes) Trangkil, Bambang Pujianto mewakili Kepala Desa (Kades) Trangkil, Suremi.

Bambang mengaku tidak mengetahui nominal Rp 300 ribu yang ditarik dari salah satu perangkat desa. Ia menyebut bahwa potongan dipergunakan untuk transportasi, materai, pemberkasan dokumen, dan snack warga yang dibantu.

"Tidak ada potongan, cuma dari kami sediakan pemohon materai, transportasi ke Pati, kadang nggak mau sendiri minta diantar, kalau minta diantar ibaratnya hak prerogratif pengantar, tapi bukan saya yang menangani. Kalau uang transportasi deal sendiri antara pemohon dan pengantar, keikhlasan," terang Bambang.

Ia juga membantah bahwa tidak ada denda senilai Rp 25 ribu bagi pemohon yang telat melapor jika ada warga yang anggota keluarganya meninggal dunia.

"Kita membantu, misalkan snack ada sendiri, mobil ada sendiri itu yg kami bantu, kalau mau ambil uang juga kami antar. Kami menyediakan (materai) untuk dijual. Nggak ada denda Rp 25 ribu," terangnya.

Di tempat lain, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia menjelaskan mekanisme mencairkan bantuan santunan kematian dengan nominal senilai Rp 1 juta.

Menurut Aviani, pemohon mengunggah surat pengantar dari desa, akta kematian, surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan ahli waris. Selain itu surat keterangan tidak mampu ahli waris, serta surat keterangan tidak mampu almarhum.

Warga juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris, KTP dan KK ahli waris, dan foto rumah tampak depan dan samping, serta bukti pembayaran listrik.

"Setelah itu diberi virtual account, lalu ke Bank Jateng sendiri dengan membawa administrasi yang disyaratkan, ada surat pernyataan dan dokumen lainnya. Kalau sudah lengkap bisa dicairkan Rp 1 juta," terangnya.

Diketahui, bantuan santunan kematian dapat diurus bagi ahli waris yang masuk desil 1 hingga 4. Pengambilan bantuan santunan kematian tidak bisa dikuasakan sehingga harus ahli waris yang mengurus.

"Cairnya itu nanti tidak bisa dikuasakan, harus diambil ahli waris itu sendiri. Orangnya ke Dinsos, akan kami beritahu arahannya," tandasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner