Cara Pakai Google Maps Biar Nggak Kena Tilang Ganjil-Genap

1 week ago 27

Jakarta -

Sejumlah jalan di kawasan DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap demi mencegah kemacetan. Namun jika detikers melanggar, entah sengaja atau karena lupa, maka bisa bisa didenda maksimal Rp 500 ribu.

Untuk menghindari tilang ganjil-genap ini, detikers bisa menggunakan aplikasi Google Maps. Simak bagaimana caranya, lengkap dengan regulasi dan jadwal, serta daftar jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap.

Apa Itu Aturan Ganjil-Genap?

Dikutip dari situs Korlantas Polri, sistem ganjil-genap diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang masuk dalam satu ruas jalan, berdasarkan nomor pelatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kepadatan volume kendaraan bisa berkurang, sehingga tidak terjadi kemacetan. Misalnya ketika tanggal ganjil, maka hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melewati jalan yang ditetapkan.

Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps

Detikers cukup menggunakan aplikasi Google Maps di HP untuk menyesuaikan aturan ganjil-genap. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka Google Maps di HP
  2. Ketuk foto profil pada bagian sisi kanan atas
  3. Pilih opsi 'Setelan'
  4. Ketuk 'Setelan navigasi'
  5. Pilih 'Hindari tilang ganjil-genap'
  6. Pilih 'Pelat nomor ganjil' atau 'Pelat nomor genap'. Sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang kamu pakai.
  7. Ketuk 'Selesai'.
  8. Google Maps akan mencarikan jalan yang sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil-genap.

Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta

Dikutip dari laman Jakarta Smart City, aturan dan jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Diberlakukan cuma untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
  • Aturan hanya berlaku pada Senin-Jumat.
  • Waktu pemberlakukan adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
  • Pada tanggal ganjil, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat ganjil.
  • Pada tanggal genap, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat genap.
  • Aturan ganjil-genap tidak berlaku saat hari libur nasional.

Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap

Ada 26 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Pintu Besar Selatan
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Majapahit
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
  11. Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
  12. Jalan Kramat Raya
  13. Jalan Stasiun Senen
  14. Jalan Gunung Sahari
  15. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
  16. Jalan Suryopranoto
  17. Jalan Balikpapan
  18. Jalan Kyai Caringin
  19. Jalan Tomang Raya
  20. Jalan Jenderal S Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  21. Jalan Gatot Subroto
  22. Jalan MT Haryono
  23. Jalan HR Rasuna Said
  24. Jalan DI Panjaitan
  25. Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  26. Jalan Pramuka.

Meski Google Maps bisa mencarikan rute terbaik untuk menghindari ganjil-genap, detikers sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan angkutan umum ketika pelat mobilnya tak sesuai jadwal.


(bai/row)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner