Jakarta -
Sejumlah jalan di kawasan DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap demi mencegah kemacetan. Namun jika detikers melanggar, entah sengaja atau karena lupa, maka bisa bisa didenda maksimal Rp 500 ribu.
Untuk menghindari tilang ganjil-genap ini, detikers bisa menggunakan aplikasi Google Maps. Simak bagaimana caranya, lengkap dengan regulasi dan jadwal, serta daftar jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap.
Apa Itu Aturan Ganjil-Genap?
Dikutip dari situs Korlantas Polri, sistem ganjil-genap diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang masuk dalam satu ruas jalan, berdasarkan nomor pelatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kepadatan volume kendaraan bisa berkurang, sehingga tidak terjadi kemacetan. Misalnya ketika tanggal ganjil, maka hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melewati jalan yang ditetapkan.
Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps
Detikers cukup menggunakan aplikasi Google Maps di HP untuk menyesuaikan aturan ganjil-genap. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka Google Maps di HP
- Ketuk foto profil pada bagian sisi kanan atas
- Pilih opsi 'Setelan'
- Ketuk 'Setelan navigasi'
- Pilih 'Hindari tilang ganjil-genap'
- Pilih 'Pelat nomor ganjil' atau 'Pelat nomor genap'. Sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang kamu pakai.
- Ketuk 'Selesai'.
- Google Maps akan mencarikan jalan yang sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil-genap.
Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta
Dikutip dari laman Jakarta Smart City, aturan dan jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Diberlakukan cuma untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
- Aturan hanya berlaku pada Senin-Jumat.
- Waktu pemberlakukan adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
- Pada tanggal ganjil, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat ganjil.
- Pada tanggal genap, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat genap.
- Aturan ganjil-genap tidak berlaku saat hari libur nasional.
Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap
Ada 26 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Berikut daftarnya:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat
- Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka.
Meski Google Maps bisa mencarikan rute terbaik untuk menghindari ganjil-genap, detikers sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan angkutan umum ketika pelat mobilnya tak sesuai jadwal.
(bai/row)