Bupati Purwakarta Minta Maaf Soal Lagunya: Itu Puisi

13 hours ago 6

Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan permintaan maaf terkait kontroversi lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad yang diciptakannya karena dinilai telah merendahkan kaum perempuan.

"Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu," kata dia melalui pesan singkat pada Kamis (2/7/2026).

Om Zein menambahkan, dirinya tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun melalui lirik lagu tersebut. Menurut dia, lirik lagu itu berasal dari puisi yang dibuat pada tahun 2020 dan isinya bercerita tentang dirinya sendiri.

"Itu puisi dan lirik lagu diciptakan tahun 2020 bercerita tentang diri saya sendiri," ucap dia.

"Berawal dari renungan atas prilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal dan bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa jaga diri," lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan menyebut lagu buatan bupati Purwakarta itu memuat diksi, narasi, dan substansi yang dianggap bersifat misoginis atau merendahkan martabat perempuan.

"Merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Riyan, Rabu (1/7/2026).

Riyan juga menyoroti sejumlah lirik dalam lagu tersebut yang dinilai bermasalah, di antaranya pada bait pertama yang berbunyi Cakcak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali), serta bait kedua Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (tidak perlu membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara).

"Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan khususnya anak di bawah umur," ucap Riyan.

Dalam somasi yang dilayangkan, Riyan menyebut sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar Om Zein yakni Pasal 1365 KUHPerdata, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Riyan pun memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu itu di semua kanal media sosial dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika somasi tak digubris, maka pihaknya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atau gugatan perdata.

"Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan saudara tertegur mengabaikan, menolak atau melalaikan somasi ini, maka kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik dengan mengajukan laporan polisi ataupun mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri," katanya.

Kontributor: Rachmadi

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner