Beri Santunan, Penabrak Pedagang Soto hingga Tewas Cuma Divonis 8 Bulan Bui

11 hours ago 4

Liputan6.com, Surabaya - Vonis terhadap Kristianto Kurniawan memantik perhatian. Pengemudi yang mengakibatkan seorang pedagang soto tewas setelah mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol itu dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim, lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan jaksa.

Putusan dibacakan dalam sidang di pengadilan oleh ketua majelis hakim Cokia Ana P. Opusunggu. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Kristianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas hakim Cokia saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan hukuman. Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya penyelesaian secara damai antara terdakwa dan keluarga korban. Kristianto diketahui telah memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga Abdul Samad (67), pedagang soto yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Ia juga membayar ganti rugi Rp12 juta kepada Piin, pedagang tahu tek yang gerobaknya ikut rusak dalam insiden itu.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Kejari Surabaya.

Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya banding.

Perkara ini bermula dari kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HR Muhammad, tepatnya di depan Sekolah Petra, Surabaya. Saat itu, Kristianto mengendarai mobil Nissan Evalia dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Dalam perjalanan, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh ke lantai kendaraan. Mobil kemudian oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hukuman bagi pengendara yang menabrak orang hingga tewas di Indonesia, diancam dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara hingga 12 tahun penjara tergantung pada unsur kesengajaan atau kondisi saat mengemudi.

Ada dua kondisi yang membagi beratnya hukuman, yakni jika kecelakaan murni terjadi karena kelalaian, kurang hati-hati, atau mengantuk, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dengan sanksi denda paling banyak Rp 12 juta. Sedangkan jika kecelakaan akibat kesengajaan atai dalam koindisi bahaya, seperti pengemudi mabuk atau dalam kondisi balapan yang membahayakan nyawa orang lain, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan sanksi denda paling banyak Rp 24 juta. 

Kontributor: Erwin Yohanes

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner