Warga mengantre untuk mengurus dokumen di Samsat Kota Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Pantauan detikcom pukul 10.00 WIB administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) Kota Bekasi padat sejak pagi hari.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat kebijakan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat Jawa Barat.
Nampak warga membawa kendaraan dengan plat yang telah mati selama lima tahun untuk kembali dipulihkan.
Meski begitu tak sedikit juga warga yang taat pajak menunaikan kewajibannya sebagai warga negara untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Antrean kendaraan untuk cek fisik tersebut mengular hingga ke luar kantor SAMSAT.
Di bagian dalam Samsat, warga berdesakan memenuhi berbagai loket layanan pajak kendaraan, mulai dari perubahan data, balik nama, hingga pembayaran di kasir yang antreannya mengular.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir tanggal 6 Juni, kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.