3 Hantaman Teman Sekelas yang Bikin Pelajar di Lumajang Tumbang

14 hours ago 6

Liputan6.com, Lumajang - Seorang pelajar SMP berinisial IL (16), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolahnya. Korban sempat mengalami sakit kepala berkepanjangan hingga kondisinya kritis sebelum akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa dugaan kekerasan itu bermula pada Senin (18/5/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam ruang kelas SMP PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang. Terduga pelaku merupakan teman sekolah korban berinisial SKF alias DF (16), warga Kecamatan Kedungjajang, Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan fisik di dalam kelas. Saat itu korban diminta duduk di atas kursi yang berada di dekat dinding kelas, sementara pelaku berdiri tepat di depannya.

Pelaku kemudian diduga melayangkan tiga kali pukulan menggunakan tangan kanan yang mengepal. Pukulan pertama mengenai dada korban, pukulan kedua mengenai lengan, dan pukulan ketiga menghantam bibir korban hingga kepalanya terdorong ke belakang dan membentur dinding kelas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir serta mengeluhkan pusing.

"Korban mengalami luka pada bibir dan mengeluhkan sakit kepala setelah kejadian tersebut," kata Ipda Suprapto, Kamis (2/7/2026).

Sehari setelah kejadian, pihak sekolah memfasilitasi mediasi yang dihadiri kepala sekolah, wali kelas, serta keluarga korban dan terlapor. Namun, dalam hari-hari berikutnya kondisi korban justru terus menurun.

Menurut Suprapto, kepala sekolah yang setiap hari memantau korban melihat adanya perubahan kondisi fisik. Korban tampak lebih lemas dibandingkan sebelumnya dan sekitar sepekan setelah kejadian meminta izin karena terus mengeluhkan sakit kepala di bagian belakang serta bibir yang masih bengkak.

"Kondisi korban semakin memburuk hingga pada Senin, 23 Juni 2026, keluarga membawanya ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif," tambahnya.

Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Lumajang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, polisi menggelar perkara dan meningkatkan status terlapor menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada 24 Juni 2026.

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," tegasnya.

Kontributor: Erwin Yohanes

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner