China Beri Bebas Visa 10 Hari untuk WNI, Ini 55 Negara dengan Aturan Serupa

3 weeks ago 32

Jakarta -

China memberikan bebas visa 10 hari atau 240 jam mulai Kamis (12/6/2025) sesuai kebijakan dari National Immigration Administration (NIA). Menurut pengamat seputar ASEAN dari Guangxi Minzu University Ge Hongliang, kebijakan itu menandakan hubungan kedua negara yang makin baik.

"Dengan keterkaitan Indonesia-China yang makin dalam serta negara Asia Tenggara lainnya, kebijakan bebas visa China bisa diterapkan makin luas. Inisiatif penerapan kebijakan bebas visa dilakukan secara bertahap," kata Ge dikutip dari Global Times.

Bebas visa wisatawan Indonesia ke China itu diyakini tidak hanya berpeluang meningkatkan kunjungan pariwisata, tapi juga kesepakatan bisnis antar negara. Peluang kerja sama lain ikut terbuka misal di bidang kesehatan, kecantikan, dan aspek lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia melengkapi daftar 55 negara yang telah menerima kebijakan bebas visa China 10 hari.

Berikut daftar lengkap negara free visa China 10 hari dikutip dari situs Chinese Visa Application Service Centre Sydney

Daftar Negara Bebas Visa China 10 Hari

Eropa

  • Austria
  • Belgia
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Prancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Hungaria
  • Islandia
  • Italia
  • Latvia
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Malta
  • Belanda
  • Polandia
  • Portugal
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Monako
  • Rusia
  • Inggris
  • Irlandia
  • Siprus
  • Bulgaria
  • Romania
  • Ukrania
  • Serbia
  • Kroasia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Montenegro
  • Makedonia Utara
  • Albania
  • Belarus
  • Norwegia

Amerika

  • Amerika Serikat
  • Kanada
  • Brazil
  • Meksiko
  • Argentina
  • Chili

Oseania

  • Australia
  • Selandia Baru (New Zealand)

Asia

  • Korea Selatan
  • Jepang
  • Singapura
  • Brunei Darussalam
  • Uni Emirat Arab
  • Qatar
  • Indonesia.

Selain sebagai destinasi akhir, para pengunjung bisa transit di China menuju negara tujuan. Pemerintah China telah membuka 21 bandara baru yang akan menjadi lokasi pemberangkatan para traveler. Bandara tersebut adalah:

  • Taiyuan Wusu Bandara Internasional di Provinsi Shanxi
  • Su'nan Shuofang Bandara Internasional dan Yangzhou Taizhou Bandara Internasional di Provinsi Jiangsu
  • Wenzhou Longwan Bandara Internasional dan Yiwu Airport di Provinsi Zhejiang
  • Hefei Xinqiao Bandara Internasional dan Huangshan Tunxi Bandara Internasional di Provinsi Anhui
  • Fuzhou Changle Bandara Internasional, Quanzhou Jinjiang Bandara Internasional, dan Wuyishan Airport di Provinsi Fujian
  • Nanchang Changbei Bandara Internasional di Provinsi Jiangxi
  • Jinan Yaoqiang Bandara Internasional, Yantai Penglai Bandara Internasional, dan Weihai Dashuipo Bandara Internasional di Provinsi Shandong
  • Zhangjiajie Hehua Bandara Internasional di Provinsi Hunan
  • Nanning Wuxu Bandara Internasional dn Beihai Fucheng Airport di wilayah Otonomi Guangxi Zhuang
  • Haikou Meilan Bandara Internasional and Sanya Phoenix Bandara Internasional di Provinsi Hainan
  • Chengdu Tianfu Bandara Internasional di Provinsi Sichuan
  • Guiyang Longdongbao Bandara Internasional in Provinsi Guizhou.

Dengan tambahan 21 bandara internasional ini, ada 60 international airport di seluruh China yang bisa menjadi titik keberangkatan menuju negara lain. Tentunya pengunjung tak perlu khawatir merasa bosan saat transit di China.

Pemerintah setempat mengizinkan jalan-jalan di 24 provinsi yang telah membuka pintunya bagi pemegang izin bebas visa 10 hari. Namun tidak semua wilayah dalam provinsi ini bisa dikunjungi, karena itu pengunjung wajib update info lebih dulu sebelum datang.

Aturan Lengkap Bebas Visa China 10 Hari

  1. Calon pemegang bebas visa China 10 hari harus berasal dari 55 negara yang telah menjalin kesepakatan
  2. Calon pemegang visa harus punya paspor atau dokumen perjalanan internasional legal dengan masa berlaku minimal 3 bulan
  3. Bagi calon pemegang bebas visa China 10 hari yang akan transit, wajib punya izin masuk ke negara tujuan
  4. Calon pemegang bebas visa China 10 hari yang melanjutkan perjalanan ke negara tujuan, wajib punya tiket penerbangan atau dokumen legal lain dengan info spesifik tanggal keberangkatan serta kursi penumpang
  5. Sebelum berangkat ke negara tujuan, calon pemegang bebas visa China 10 hari wajib mengisi Kartu Izin Masuk Sementara dan bekerja sama dengan petugas bandara selama proses pemeriksaan
  6. Jika telah memenuhi syarat yang diperlukan, calon pemegang bebas visa China 10 hari wajib mengirim dokumen tersebut kepada pihak berwenang di bandara masuk.

Setelah dokumen diterima, petugas yang berwenang langsung melakukan pemeriksaan. Jika dokumen calon pemegang bebas visa China 10 hari dinyatakan legal, izin tinggal sementara mulai berlaku sehari setelah pemeriksaan pukul 00.00 waktu setempat.

Peraturan tidak menyebutkan berapa lama waktu pemeriksaan berlangsung hingga pemohon bebas visa China 10 hari dinyatakan berhak menerima izin tinggal. Pemegang visa yang melanggar aturan akan langsung dideportasi pemerintah China.


(row/fem)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner