Jakarta -
Batasan anggaran pengadaan mobil dinas pejabat sudah diatur pemerintah. Nilai paling tinggi Rp 931 juta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membuatkan standar baru biaya pengadaan barang.
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
"Itu kan standar biaya, jadi semua harus diatur. Ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," kata Hadi dikutip dari 20detik, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menambahkan setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan batasan anggaran belanja untuk pengelolaan keuangan negara.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu," kata dia.
"Begitu, makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu atau tidak," kata Prasetyo.
Adapun terkait anggapan anggaran itu tidak efisien, Prasetyo menegaskan kembali bahwa itu merupakan batas atas anggaran yang ditetapkan.
"Efisiensi itu kan bukan berarti tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif, sebagaimana tadi saya sudah jelaskan. Kalaupun di situ keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan," kata Prasetyo.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 878.913.000.
"Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau hargarealdi pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan," jelas Lisbon di Jakarta, dikutip dari Antara.
Lisbon menekankan bahwa kenaikan anggaran tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.
"Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah," ujarnya.
Seperti disinggung sebelumnya, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menyeri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam lampiran dijelaskan biaya pengadaan kendaraan merupakan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Besar biayanya berbeda-beda. Dalam tabel dijelaskan untuk pejabat eselon I dan eselon II besarannya Rp 931.648.000. Selanjutnya biayanya menyesuaikan daerah. Misalnya di Aceh, biaya pengadaan kendaraan dinas per unitnya Rp 641.995.000 sedangkan di DKI Jakarta Rp 731.123.000. Adapun kisaran biayanya mulai dari Rp 641 juta hingga yang tertinggi Rp 836 jutaan untuk wilayah Papua Barat serta Papua Barat Daya.
Sementara bila yang digunakan adalah kendaraan listrik, besaran biaya pengadaan untuk pejabat eselon I senilai Rp 1.005.477.000 dan pejabat eselon II Rp 775.955.000.
Selanjutnya bila pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kantor, biaya pengadaan per unitnya senilai Rp 430.080.000. Sementara pengadaan kendaraan roda dua listrik Rp 29.120.000.
Saksikan Live DetikPagi:
(riar/din)