Warga mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan SAMSAT Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas.
Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta.
Pemilik kendaraan yang nunggak pajak lebih dari setahun harus datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.
Warga dapat mendatangi SAMSAT Jakarta Selatan, SAMSAT Jakarta Barat, SAMSAT Jakarta Utara, SAMSAT Jakarta Timur, dan SAMSAT Jakarta Pusat.
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa membayar denda akibat keterlambatan.
Dalam proses perpanjangan STNK tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk. Atau kalau sibuk dan tak sempat ke Samsat, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan cara online, kamu bisa pilih agar TBPKP dikirim ke alamat yang dihendaki.